<<<<< >>>>><<<<< >>>>> Ayo Kita Belajar Geografi Untuk Mengetahui Dunia Di Sekitar Kita <<<<< >>>>><<<<< >>>>>

BERTIA

Sabtu, 05 Desember 2015

Kebijaksanaan dan Langkah-langkah di Bidang Kependudukan Dalam Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat


  A.    Langkah-langkah Pengendalian Pertumbuhan Penduduk


Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara dikemukakan bahwa kebijaksanaan kependudukan diarahkan pada pengembangan pendu­-duk sebagai sumber daya manusia agar menjadi kekuatan pemba­ngunan bangsa yang efektif dan bermutu dalam rangka mewujudkan mutu kehidupan masyarakat yang senantiasa meningkat. Sehubungan dengan itu perlu terus ditingkatkan upaya pengendalian pertumbuhan dan penyebaran penduduk, di samping pendidikan, kesehatan, pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah dan pencip­-taan lapangan kerja.
Jelaslah kiranya bahwa salah satu unsur pokok kebijaksa-naan kependudukan sebagai upaya pengembangan sumber daya manu­sia adalah upaya pengendalian pertumbuhan penduduk. Pengenda- lian pertumbuhan penduduk mutlak diperlukan, bukan saja oleh karena pertumbuhan penduduk yang tinggi akan mengurangi serta memperlambat pencapaian sasaran peningkatan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh, melainkan karena pertumbuhan yang tinggi juga akan mempengaruhi secara kurang menguntungkan ke­sejahteraan keluarga dan perkembangan mutu sumber daya manusia.
Oleh karena itu pengendalian pertumbuhan penduduk akan ditingkatkan dan diintensifkan dalam Repelita V. Pengendalian pertumbuhan penduduk terutama akan dilaksanakan melalui penu­runan tingkat kelahiran dan penurunan tingkat kematian.

  1. Penurunan Tingkat Kelahiran
Penurunan tingkat kelahiran terutama akan diusahakan se­cara langsung melalui pemantapan pelaksanaan program keluarga berencana yang diarahkan pada pengikutsertaan seluruh lapisan masyarakat dan potensi yang ada. Usaha ini perlu dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu sehingga dapat tercipta suatu gerakan keluarga berencana. Kebijaksanaan penurunan tingkat kelahiran perlu pula dibarengi dengan kebijaksanaan yang di­arahkan kepada usaha meningkatkan umur perkawinan dan umur persalinan pertama, dan dengan upaya meningkatkan kesadaran penduduk akan kegunaan dan keuntungan mempunyai anak sedikit. Kebijaksanaan ini selanjutnya akan mendorong pelembagaan. Norma Keluarga Kecil yang Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) di samping akan mempercepat penurunan tingkat kelahiran.
 
Penurunan tingkat kematian, terutama kematian bayi, anak dan ibu, serta peningkatan usia harapan hidup pada saat la­hir, dilaksanakan melalui kebijaksanaan peningkatan status kesehatan dan gizi, peningkatan pelayanan kesehatan, pening-katan kesehatan lingkungan dan peningkatan keselamatan kerja.
Sesuai dengan amanat GBHN usaha langsung untuk menurun­kan tingkat kelahiran adalah melalui kebijaksanaan pelaksa­naan keluarga berencana. Di samping itu GBHN juga menekankan pentingnya keberhasilan pelaksanaan keluarga berencana karena ketidakberhasilannya akan membahayakan generasi yang akan datang. Dengan makin banyaknya peserta keluarga berencana,   maka akan dapat diusahakan secara lebih efektif penurunan tingkat kematian dan peningkatan peranan wanita dalam pem­bangunan yang akhirnya akan menurunkan tingkat kelahiran.
Sementara itu peningkatan kegiatan pembangunan akan me­nyebabkan kenaikan pendapatan masyarakat. Hal ini selanjutnya akan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuh­an pendidikan minimum yang dibutuhkan oleh peningkatan kegiatan pembangunan. Oleh karena itu peranan anak sebagai sumber tenaga kerja menjadi berkurang. Hal ini berarti bahwa jumlah angkatan kerja di bawah umur 15 tahun akan menurun. Perkembangan yang demikian akan membuka kemungkinan terjadi­nya kenaikan usia kawin. Keadaan ini akan mengurangi dorongan untuk mempunyai jumlah anak yang besar dan selanjutnya menu­runkan tingkat kelahiran.
Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa tercapainya ber­bagai sasaran pembangunan baik secara langsung maupun tidak langsung akan memberikan sumbangan positif bagi tercapainya sasaran di bidang kependudukan, yaitu menurunkan angka ferti­litas total dari 3,48 per wanita umur 15 - 49 tahun pada ta­hun 1988 menjadi 2,99 pada tahun 1993.
Penundaan usia kawin baik bagi pria maupun wanita akan memperlambat kelahiran anak pertama. Kawin pada usia muda memperpanjang masa reproduksi dan mengarah kepada tingkat kelahiran yang tinggi. Oleh karena itu berbagai usaha ke arah peningkatan usia kawin perlu dilanjutkan dan ditingkatkan. Untuk itu perlu diusahakan agar laki-laki menikah serendah­rendahnya pada usia 25 tahun, sedangkan wanita pada usia 20 tahun. Dalam hubungan ini usaha-usaha penerangan dan konsul­-tasi perkawinan akan terus ditingkatkan sehingga tercapai      tujuan peningkatan umur perkawinan. Sementara itu penerangan perkawinan juga diberikan kepada mereka yang akan melangsungkan perkawinan agar bersedia menunda kelahiran anak per­tamanya.
Penundaan perkawinan dan kelahiran anak pertama juga akan memberikan dampak pada peningkatan sumber daya manusia. Mereka yang kawin pada usia yang lebih dewasa akan melahirkan anak yang lebih sehat dan dapat merawat anaknya secara lebih baik dan sehat. Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan tersebut diharapkan mempunyai kualitas yang lebih baik dan merupakan sumber daya manusia yang lebih tangguh.
Peningkatan peranan wanita akan berpengaruh positif pada penundaan usia perkawinan dan ini berarti akan menurunkan tingkat kelahiran. Oleh karena itu kebijaksanaan dan usaha peningkatan peranan wanita dalam pembangunan terus dilaksana­-kan. Dalam kaitan ini maka partisipasi organisasi-organisasi wanita dalam berbagai aspek pembangunan kependudukan akan  terus didorong.

  1. Penurunan Tingkat Kematian
Usaha-usaha pembangunan kependudukan secara keseluruhan telah dapat meningkatkan tingkat harapan hidup dari 56 tahun pada tahun 1983 menjadi 63 tahun pada tahun 1988. Di samping itu, tingkat kematian khususnya kematian bayi juga sudah me­nurun, yaitu dari 90 bayi per 1.000 kelahiran hidup pada tahun 1983 menjadi 58 per 1.000 kelahiran pada tahun 1988. Walaupun demikian, tingkat kematian bayi tersebut masih dira­sakan terlalu tinggi sehingga usaha penurunannya masih terus dilaksanakan selama Repelita V. Dalam Repelita V secara nasional tingkat kematian bayi diharapkan dapat diturunkan dari 58 per 1.000 kelahiran pada akhir Repelita IV menjadi sekitar 50 per 1.000 kelahiran pada akhir Repelita V. Sasaran penurunan tingkat kematian bayi ini akan dibarengi dengan penurunan tingkat kematian kasar dari 7,9 per 1.000 penduduk pada tahun 1988 menjadi sekitar 7,5 per 1.000 penduduk pada tahun 1993. Sementara itu, angka harapan hidup waktu lahir diharapkan meningkat dari 63 tahun pada tahun 1988 menjadi sekitar 65 tahun pada tahun 1993.

  1. Peningkatan Mutu Penduduk
                Peningkatan status gizi penduduk amat penting peranannya dalam pencapaian sasaran-sasaran kependudukan. Kebijaksanaan di bidang pangan dan gizi secara umum ditujukan bagi pening­-katan upaya penyediaan pangan dan penganekaragaman pola kon­-sumsi pangan dalam rangka terpenuhinya kebutuhan gizi pendu­duk yang semakin bermutu secara merata. Namun secara khusus dalam rangka menurunkan tingkat kematian dan memperpanjang tingkat harapan hidup, maka kebijaksanaan pangan dan perbaik­an gizi terutama ditujukan bagi peningkatan keadaan gizi ke­lompok-kelompok tertentu yang mengalami penyakit kekurangan gizi, yaitu penyakit kurang kalori protein, kekurangan vi­tamin A, gondok endemik dan anemia gizi besi. Kelompok sasar­an usaha-usaha tersebut adalah golongan penduduk rawan gizi termasuk anak balita, ibu hamil dan menyusui dan anak-anak sekolah dasar, baik di kota maupun di desa, serta golongan masyarakat berpendapatan rendah.
Pendidikan penting peranannya dalam usaha mencapai sa­-saran-sasaran kependudukan terutama melalui perubahan sikap dan perilaku terhadap suatu tatanan kehidupan yang baru. Kesadaran dan kemampuan yang dibutuhkan dalam rangka melaksa­nakan cara hidup sehat, pengendalian kelahiran, peningkatan kemampuan dan kualitas sumber daya manusia, serta keserasian antara kependudukan dan lingkungan hidup, dapat dipercepat peningkatannya melalui pendidikan. Sejalan dengan itu maka usaha-usaha di bidang pendidikan terus ditingkatkan.
Salah satu masalah yang dihadapi dalam Repelita V adalah meningkatnya jumlah penduduk yang memerlukan sarana dan pra-sarana sekolah menengah. Dalam hubungan ini akan dilaksanakan perluasan kesempatan belajar pada tingkat pendidikan me­nengah dengan meningkatkan daya tampung pendidikan formal dan non formal, serta meningkatkan partisipasi perguruan swasta.
Sejalan dengan hal tersebut, akan ditingkatkan pula daya tam­pung, produktivitas dan kualitas pendidikan tingkat sekolah lanjutan atas, kejuruan, politeknik dan perguruan tinggi se­hingga dapat menunjang pencapaian tujuan peningkatan kualitas manusia serta sumber daya manusia.
Usaha-usaha peningkatan pendidikan dan keterampilan juga diarahkan pada kemampuan untuk meningkatkan perluasan lapang­an kerja dan partisipasi produktif angkatan kerja guna mengu­rangi beban ketergantungan. Di samping itu usaha-usaha peme­rataan pendapatan dan kesempatan kerja tersebut diharapkan akan dapat mengurangi motivasi ke arah keinginan mempunyai         anak dalam jumlah yang banyak. Sejalan dengan itu, dalam        rangka pengendalian kelahiran serta peningkatan mutu sumber daya manusia langkah-langkah dan kebijaksanaan pembangunan bagi perluasan lapangan kerja dan pemerataan pendapatan di­lanjutkan dan ditingkatkan.
Masalah kependudukan merupakan masalah jangka panjang sehingga pemecahannya pun memerlukan waktu yang lama. Di sam­ping itu keadaan penduduk Indonesia yang muda juga menuntut peningkatan kesadaran akan masalah kependudukan dari generasi muda. Dalam hubungan ini GBHN menekankan agar pendidikan ke­pendudukan, termasuk keluarga berencana, ditingkatkan sehing­ga menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda.
Usaha di bidang pendidikan kependudukan yang telah di­laksanakan dalam Repelita-repelita sebelumnya akan dimantap­kan dalam Repelita V. Untuk itu pendidikan kependudukan di­integrasikan kedalam berbagai pendidikan umum, pendidikan ke­juruan, pendidikan formal dan pendidikan non formal. Melalui pendidikan kependudukan, maka setiap anak didik diharapkan memiliki pengertian, kesadaran, sikap dan tingkah laku yang rasional serta bertanggung jawab tentang pengaruh pertambahan penduduk terhadap kehidupan manusia. Sejalan dengan hal ter­sebut perlu pula dikembangkan sikap kemandirian, kewiraswas ­taan dan swakarsa di kalangan generasi muda, khususnya di ka­langan anak didik melalui metode dan isi pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar